JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menetapkan aturan validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020. Skema yang akan digunakan untuk aturan ini adalah Whitelist.
Bagi ponsel ilegal atau nomor IMEI-nya tidak tercantum pada Kementerian Perindustrian, maka tak akan mendapatkan layanan seluler dari provider Indonesia. Regulasi tersebut sifatnya ke depan.
Artinya, regulasi berlaku untuk ponsel yang dibeli setelah 18 April 2020. Untuk ponsel black market (BM) yang dibeli sebelum 18 April 2020 dan sudah tersambung ke SIM Card masih bisa mendapatkan layanan seluler.
“Aturan tersebut berlaku bagi konsumen yang membeli ponsel setelah 18 April 2020. Jika mereka membeli ponsel black market maka secara otomatis tidak akan mendapatkan layanan seluler. Sementara mereka yang membeli ponsel dengan IMEI secara, secara otomatis akan mendapatkan layanan selular,” kata Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said dalam keterangan resminya.
Lalu bagaimana ponsel luar negeri yang IMEI-nya tidak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin)? Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengatakan ponsel dengan nomor IMEI luar negeri tidak akan langsung diblokir.
“Pengguna ponsel yang membeli ponsel di luar negeri harus mendaftarkan perangkat IMEI serta membayar pajak,” kata Johnny.