JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberlakukan pemblokiran ponsel tanpa izin berdasarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI). Supaya tidak terblokir jika membeli ponsel dari luar negeri, ketahui cara mendaftar IMEI di Indonesia.
IMEI terdiri atas 15 digit angka yang berfungsi untuk mengidentifikasi perangkat di jaringan seluler. Jika nomor IMEI tidak terdeteksi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), jaringan seluler akan terblokir. Dampaknya, pengguna tidak bisa berkomunikasi menggunakan ponsel itu.
Untuk menghindari pemblokiran, Anda harus memastikan ponsel yang dibeli memiliki IMEI terdaftar. Jika tidak, Anda bisa mendaftarkan ponsel dan begini caranya, sebagaimana dikutip dari akun Twitter resmi Bea Cukai Indonesia.
Mendaftarkan IMEI melaui Bea Cukai terbatas untuk HP, komputer genggam, dan tablet yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang atau kiriman dari luar negeri. Ponsel yang diizinkan ke Indonesia maksimal berjumlah 2 unit.
Jika barang dibawa sebagai bawaan penumpang, Anda bisa registrasi terlebih dulu melalui data IMEI di situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html atau https://ecd.beacukai.go.id/.