JAKARTA, iNews.id - Inilah fakta sebenarnya Kominfo ancam blokir WhatsApp, Google, Instagram. Fakta ini akan menjawab segala rumor yang menyebutkan bahwa WhatsApp, Google, dan Instagram tak akan bisa diakses lagi di Indonesia.
Sebagaimana yang telah diketahui, Kominfo mewajibkan PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik untuk mendaftarkan perusahaannya menyusul Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika.
Kebijakan ini tak terbatas pada PSE lokal, tetapi juga PSE global sehingga aplikasi-aplikasi buatan developer mancanegara yang kerap digunakan oleh masyarakat Indonesia terancam diblokir jika tidak mematuhi peraturan yang ada.
Lantas, bagaimana kebijakan pendaftaran PSE yang sebenarnya? Lalu, apakah benar bahwa WhatsApp, Google, Instagram telah diblokir di Indonesia? Simak ulasannya berikut ini.
PSE lingkup privat (milik individu, badan, maupun kelompok masyarakat) harus mendaftarkan perusahaannya melalui Online Single Submission (OSS) paling lambat pada tanggal 20 Juli 2022.
Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Dengan begitu, PSE yang enggan mendaftarkan perusahaannya akan diblokir oleh Kominfo tanpa pandang bulu, baik lokal maupun global.
Meskipun demikian, pemblokiran tidak terjadi seketika dan melalui tiga skema atau tahapan. Tahapan pertama berupa teguran secara tertulis yang dialamatkan kepada PSE yang enggan mendaftarkan perusahaannya.
Jika teguran tidak dihiraukan, maka akan ada sanksi atau denda yang harus dibayarkan oleh PSE terkait.
Selanjutnya jika kedua cara tidak berhasil, maka pemblokiran akan dilakukan oleh Kominfo.
Bukan tanpa alasan, kebijakan ini dibuat oleh Kominfo semata-mata untuk melindungi warga negara Indonesia dalam mengakses produk-produk milik PSE lingkup privat.
Pemerintah pun menjadi lebih leluasa melakukan perlindungan kepada pengguna apabila terjadi masalah saat menggunakan suatu layanan dari PSE telah terdaftar.
Selain itu, kebijakan ini juga akan melindungi PSE lokal dari pencurian ide-ide branding pada layanan miliknya.