Apa Itu PSE? Ini Penjelasan dan Sanksi jika Tak Mendaftar

Dini Listiyani
Apa itu PSE (Foto: Kominfo)

JAKARTA, iNews.id - Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat sudah ditutup pada 20 Juli 2022. Situs yang belum mendaftar terancam diblokir di Indonesia. Memangnya apa itu PSE?

Selama beberapa hari belakangan ini ramai diberitakan Kominfo akan menindak tegas penyelenggara elektronik yang beroperasi di Indonesia jika tidak mendaftar PSE. Sejumlah netizen khawatir dengan aplikasi yang mereka gunakan seperti WhatsApp dan Facebook akan diblokir. 

Memasuki batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat yang ditentukan Kominfo pada 20 Juli 2022, yang mendaftar PSE pun terus bertambah. Terlihat dalam situs resmi PSE Kominfo, nama Facebook, WhatsApp, Instagram, hingga Netflix sudah masuk dalam daftar pendaftar. 

Namun, apakah kamu tahu sebenarnya apa yang dimaksud dengan PSE ini, hingga mengharuskan perusahaan seperti WhatsApp hingga Netflix mendaftar? 

Apa Itu PSE

Dikutip dari halaman Kominfo, sistem elektronik mempunyai definisi serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.  

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Internet
2 hari lalu

WhatsApp Hadirkan 6 Fitur Baru untuk iOS dan Android, Ada Live Photo

Internet
23 hari lalu

WhatsApp Web Error! Pengguna Tidak Bisa Scroll Layar

Nasional
3 bulan lalu

Komdigi soal Kabar WhatsApp Call bakal Dibatasi: Hoaks!

Gadget
3 bulan lalu

Cara Melihat Ulang Foto Sekali Lihat di WhatsApp, Pakai secara Bijak!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal