Apa Itu PSE? Ini Penjelasan dan Sanksi jika Tak Mendaftar

Dini Listiyani
Apa itu PSE (Foto: Kominfo)

JAKARTA, iNews.id - Pendaftaran Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat sudah ditutup pada 20 Juli 2022. Situs yang belum mendaftar terancam diblokir di Indonesia. Memangnya apa itu PSE?

Selama beberapa hari belakangan ini ramai diberitakan Kominfo akan menindak tegas penyelenggara elektronik yang beroperasi di Indonesia jika tidak mendaftar PSE. Sejumlah netizen khawatir dengan aplikasi yang mereka gunakan seperti WhatsApp dan Facebook akan diblokir. 

Memasuki batas akhir pendaftaran PSE Lingkup Privat yang ditentukan Kominfo pada 20 Juli 2022, yang mendaftar PSE pun terus bertambah. Terlihat dalam situs resmi PSE Kominfo, nama Facebook, WhatsApp, Instagram, hingga Netflix sudah masuk dalam daftar pendaftar. 

Namun, apakah kamu tahu sebenarnya apa yang dimaksud dengan PSE ini, hingga mengharuskan perusahaan seperti WhatsApp hingga Netflix mendaftar? 

Apa Itu PSE

Dikutip dari halaman Kominfo, sistem elektronik mempunyai definisi serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.  

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Internet
1 bulan lalu

Akses ChatGPT Terancam Diputus Komdigi, Ini Penyebabnya!

Internet
1 bulan lalu

Alasan Komdigi Ultimatum 25 PSE Belum Terdaftar Akan Disanksi dan Layanan Diputus

Internet
1 bulan lalu

25 PSE Terancam Diputus Aksesnya, Ini Penjelasan Komdigi

Nasional
3 bulan lalu

Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok Imbas Tak Beri Data Live saat Demo Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal