Apa Itu PSE? Ini Penjelasan dan Sanksi jika Tak Mendaftar

Dini Listiyani
Apa itu PSE (Foto: Kominfo)

Sedangkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lainnya. 

Dasar hukum pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik itu sendiri jelas. Dasar hukumnya tertuang dalam UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE; PP Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE); PM Kominfo Nomor 36/2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik; PM Kominfo Nomor 10/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Sistem Elektronik Instansi Penyelenggara Negara; dan PM Kominfo No. 7/2019 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha secara Terintegrasi Bidang Informasi dan Komunikasi.

Sesuai dengan PP PSTE tersebut, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melakukan pendaftaran. Terdapat dua jenis pendaftaran PSE yang bisa dilakukan yakni Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik; dan Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privat.

Berbicara soal PSE lingkup privat yang sekarang sedang ramai dibahas, ada sejumlah manfaat yang didapatkan baik untuk perusahaan maupun masyarakat. Masih dikutip dari halaman Kominfo, manfaat pendaftaran PSE lingkup privat adalah mewujudkan penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang andal, aman, dan terpercaya, serta bertanggung jawab. 

Jadi jika tidak mendaftar, tentu saja akan ada sanksi yang dikenakan.. Kominfo akan memberikan sanski secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses atau pemblokiran. Dirjen Aplikasi Informasi, Semuel A. Pangerapan menuturkan pemantauan PSE yang tidak terdaftar akan melihat dari traffic aplikasi. Mulai dari 100, 1000, hingga 10.000 traffic terbesar.

“Data-data pemantauan akan diserahkan kepada menteri. Pemberian sanksi merupakan hak prerogatif dan kewenangan Menkominfo,” tutur Semuel.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Internet
1 bulan lalu

Akses ChatGPT Terancam Diputus Komdigi, Ini Penyebabnya!

Internet
1 bulan lalu

Alasan Komdigi Ultimatum 25 PSE Belum Terdaftar Akan Disanksi dan Layanan Diputus

Internet
1 bulan lalu

25 PSE Terancam Diputus Aksesnya, Ini Penjelasan Komdigi

Nasional
3 bulan lalu

Komdigi Bekukan Sementara Izin TikTok Imbas Tak Beri Data Live saat Demo Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal