Cek NIK sebagai NPWP dapat dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Jika hasil pencarian menampilkan data, maka NIK telah terdaftar. Data yang ditampilkan meliputi NPWP, nama wajib pajak, KPP, dan status aktif NPWP.
Pemberlakuan NIK sebagai NPWP merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan NIK menjadi NPWP.
Nah, itulah cara cek NIK sudah terdaftar NPWP atau belum secara online.