SIM lama yang masih berlaku
Fotokopi KTP
Fotokopi SIM lama
Surat keterangan sehat dari dokter
Surat keterangan lulus tes psikologi
Pas foto berwarna dengan latar belakang biru
Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal
Perpanjangan dilakukan 90 hari sebelum masa berlaku habis
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store atau App Store.
Registrasi dengan nomor ponsel dan masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel Anda.
Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN.
Masukkan data profil, termasuk NIK, nama, dan alamat e-mail.
Periksa notifikasi pengaktifan akun di email, kemudian aktifkan.
Verifikasi KTP dengan fitur foto liveness.
Lakukan tes pemeriksaan kesehatan atau RIKKES Jasmani di erikkes.id di browser hp.
Lakukan tes psikologi di app.eppsi.id di browser hp.
Lakukan perpanjangan SIM online melalui 'Menu SIM', lalu 'Perpanjangan SIM'.
Unggah dokumen syarat perpanjangan SIM online.
Pilih Satpas penerbit SIM.
Masukkan nomor rekening Anda.
Pilih metode pengiriman melalui Pos Indonesia ke alamat Anda atau metode pengambilan di Satpas penerbit.
Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekning.
Selesaikan pembayaran nontunai sesuai prosedur.
Periksa status transaksi di 'Menu Transaksi'.
Sistem akan memproses dan mengirim SIM jika sudah selesai diperpanjang.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memperpanjang SIM secara online dengan mudah dan cepat. Namun, penting untuk memastikan bahwa Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan telah membayar biaya perpanjangan SIM sesuai tarif yang berlaku.