Komdigi Cabut Pembekuan Sementara TDPSE TikTok

Muhamad Fadli Ramadan
Kementerian Komunikasi dan Teknologi (Komdigi) resmi mencabut pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok. (Foto: Komdigi)

Komdigi juga menampilkan keterangan resmi dari juru bicara TikTok atas keputusan tersebut. "TikTok menghormati hukum dan regulasi di negara di mana kami beroperasi. kami bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan isu ini secara konstruksi, sekaligu terus berkomitmen untuk melindungi privasi pengguna serta memastikan platform kami aman dan bertanggung jawab bagi komunitas TikTok di Indonesia."

Kenapa izin TDPSE TikTok dibekukan sementara? Komdigi mengungkapkan tiga alasan. Pertama, ada dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online. 

Kedua, pemerintaan data merujuk pada Pasal 21 Atat (1) Peraturan Menkominfo No 5 Tahun 2023: PSE lingkup privat wajib memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian atau lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga, langkah ini dilakukan untuk memastikan ruang digital sehat, aman dan transparan.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Wamen Komdigi Nezar Patria Ungkap Modus Hoaks Baru, Apa Itu?

Internet
12 hari lalu

Hindari Konten Berbahaya, Indonesia Bangun Ruang Digital Aman untuk Anak

Internet
14 hari lalu

Penipuan Online Manfaatkan Coretax Pajak Marak, Masyarakat Diimbau Waspada

Internet
15 hari lalu

Akses ChatGPT Terancam Diputus Komdigi, Ini Penyebabnya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal