Apabila dalam proses pendaftaran menghadapi kendala teknis atau hambatan lainnya dalam proses pendaftaran, Kementerian Komdigi membuka ruang klarifikasi. Nantinya PSE akan mendapat bimbingan untuk menyelesaikan pendaftaran.
"Seluruh PSE wajib mematuhi ketentuan yang berlaku demi terciptanya tata kelola sistem elektronik yang tertib dan bertanggung jawab di Indonesia,” katanya.
Berikut tujuh PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat peringatan: