Kominfo Deteksi 232 Hoaks Terkait Virus Korona per Hari Ini

Okezone
Fake news (Foto: Pixabay)

Ia mengatakan, pihaknya bisa saja melakukan take down apabila imbauan masih dilanggar. "Kalau begitu terus bisa kami bawa ke ranah hukum, kita masih lunak ini masih ditahap mengimbau karena kebebasan berbicara sangat dihormati," tambahnya.

Tidak hanya sanksi take down atau pemblokiran, Johnny menambahkan penyebar hoaks akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yakni Pasal 28 UU ITE. Pasal tersebut menyebutkan "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatka kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu menjelaskan penyebar hoaks dapat dikenai sanksi ancaman pidana atau denda maksimal 1 miliar rupiah.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
21 hari lalu

Hoaks Politik Makin Canggih, Partai Perindo Dorong Sistem Deteksi Dini jelang Pemilu 2029

28 hari lalu

Lawan Hoaks dan Disinformasi, Pemerintah Perkuat Koordinasi 8.000 Humas Kementerian/Lembaga

28 hari lalu

Menko Polkam: Kuasai Ruang Digital, Cegah Disinformasi, Fitnah dan Kebencian

1 bulan lalu

Heboh Nasaruddin Umar Dikabarkan Mundur dari Menag, Kemenag: Hoaks!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal