Kominfo Deteksi 232 Hoaks Terkait Virus Korona per Hari Ini

Okezone
Fake news (Foto: Pixabay)

Ia mengatakan, pihaknya bisa saja melakukan take down apabila imbauan masih dilanggar. "Kalau begitu terus bisa kami bawa ke ranah hukum, kita masih lunak ini masih ditahap mengimbau karena kebebasan berbicara sangat dihormati," tambahnya.

Tidak hanya sanksi take down atau pemblokiran, Johnny menambahkan penyebar hoaks akan dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yakni Pasal 28 UU ITE. Pasal tersebut menyebutkan "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatka kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu menjelaskan penyebar hoaks dapat dikenai sanksi ancaman pidana atau denda maksimal 1 miliar rupiah.

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Gadget
9 jam lalu

5 Cara Mengatasi Anak Kecanduan Gadget, Orang Tua Wajib Tahu

Nasional
7 hari lalu

Ngaku Diserang Fitnah Tanpa Henti, Ridwan Kamil Doakan Pelaku Insyaf dan Dapat Hidayah

Nasional
7 hari lalu

Ridwan Kamil Janji Bongkar Hoaks dan Fitnah yang Menyerangnya Selama Setahun Terakhir

Seleb
7 hari lalu

Ridwan Kamil Mendadak Muncul di Lebaran 2026, Minta Maaf dan Memaafkan Penyebar Fitnah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal