NASA Perpanjang Partisipasi di Stasiun Luar Angkasa hingga 2030 

Dini Listiyani
NASA Perpanjang Partisipasi di Stasiun Luar Angkasa hingga 2030  (Foto: NASA)

JAKARTA, iNews.id - Kongres ingin International Space Station (ISS) terus berjalan hingga akhir dekade ini. Partisipasi NASA di stasiun akan berlangsung setidaknya hingga 2030.

Creating Helpful Incentives to Produce Semiconductors (CHIPS) Act 2022 mencakup RUU otoritasi NASA yang secara resmi memperpanjang partisipasinya dalam program ISS selama 6 tahun hingga 2030. 

CHIPS Act, yang tujuan utamanya untuk meningkatkan manufaktur semikonduktor Amerika Serikat guna mengatasi kekurangan rantai pasokan yang disebabkan pandemi kini telah disetujui Senat AS dan Dewan Perwakilan Rakyat, dan hanya membutuhkan tanda tangan dari Presiden Joe Biden untuk menjadi Undang-Undang. 

"Saya sangat senang Kongres telah meloloskan Undang-Undang Otorisasi NASA tahun 2022 - otorisasi pertama untuk agensi kami dalam lima tahun," kata Administrator NASA Bill Nelson dalam sebuah pernyataan hari ini (28 Juli).

Tindakan ini, kata Nelson menunjukkan dukungan bipartisan yang berkelanjutan dari banyak misi NASA, termasuk pendekatan Bulan ke Mars, serta perpanjangan partisipasi AS di Stasiun Luar Angkasa Internasional hingga 2030. 

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
Internasional
4 bulan lalu

Viral Bola Api Misterius di Langit AS Disertai Ledakan dan Gempa, Ini Penjelasan NASA

Internasional
4 bulan lalu

Heboh, Penampakan Bola Api Misterius di Langit AS Disertai Suara Petir dan Gempa

Internasional
8 bulan lalu

Gawat! NASA Tingkatkan Kemungkinan Hantaman Asteroid YR4 ke Bumi 7 Tahun Lagi

Internasional
10 bulan lalu

Ngeri! Begini Penampakan Asap Kebakaran Los Angeles dari Luar Angkasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal