Pemerintah Blokir 1,5 Juta Konten Judi Online, Transaksi Turun 80 Persen

Muhamad Fadli Ramadan
Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025, terdapat 1,5 juta konten judi online diblokir pemerintah. (Foto: Fadli Ramadan)

Selain itu, dalam periode Juli 2023 hingga Mei 2025, Komdigi juga telah mengajukan 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun dompet digital yang diduga terlibat aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk penanganan lebih lanjut.

Kendati begitu, Alex menegaskan perlawanan melawan judol belum selesai. Komdigi juga mengajak seluruh instansi dan lapisan masyarakat untuk terus bersama-sama memberantas judi online.

"Perjuangan melawan judi online masih belum selesai tentunya dan perlu aksi kolaboratif dari kita semua. Untuk itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut menjaga ruang digital yang aman dan terpercaya," katanya.

Alexander juga mengungkap bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online telah mengumumkan penurunan transaksi judi online di Q1 2025 sebesar Rp47 triliun, dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya sebanyak Rp90 triliun.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
7 jam lalu

Komdigi Minta Tambahan Rp3,23 Triliun untuk 2027, Sebut Masih Kekurangan Anggaran

3 hari lalu

Kuota Internet Tersisa? Ini 6 Hak Pelanggan Wajib Dipenuhi Operator

3 hari lalu

Ikuti Putusan MK Komdigi Terbitkan Aturan Baru, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

8 hari lalu

Miris, Karyawan Vilmei Curi Uang Rp1,2 Miliar untuk Mabuk dan Judi Online!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal