Pemerintah Blokir Hampir 8 Juta Konten Judi Online, Ada Akun Bernama Siskaeee

Muhamad Fadli Ramadan
Komdigi mengungkapkan sejak 2016 hingga 5 November 2024, pemerintah telah melakukan pemblokiran lebih dari 7,9 juta konten judi online. (Foto: Kemkomdigi)

Kemudian diikuti platform media sosial Meta dengan 7.523 konten (3,3 persen), file-sharing sebesar 4.491 konten (1,9 persen), Google dan YouTube dengan 1.612 konten (0,7 persen), Twitter/X dengan 816 konten (0,3 persen), serta Tiktok yang terdeteksi sebanyak 2 konten.

Untuk mencegah penyebaran judi online, pemerintah meminta masyarakat turut aktif untuk melaporkan apabila menemukan situs atau akun terkait hal tersebut.

"Dengan adanya saluran pengaduan ini, masyarakat bisa lebih mudah melaporkan konten negatif tanpa harus menunggu lama. Kami ingin masyarakat merasa aman dan memiliki perlindungan penuh di ruang digital, serta memiliki kendali terhadap apa yang mereka temui di internet," ujar Prabu.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Melawan Misinformasi dan Disinformasi Sejak Dini, Peran Orang Tua hingga Pemerintah Lindungi Anak

Telco
1 hari lalu

Komdigi Dorong Industri Telekomunikasi Libatkan AI sebagai Kompetensi Inti

Internet
3 hari lalu

Komdigi Sebut AI Bisa Berantas Praktik Perdagangan Manusia

Internet
4 hari lalu

Menkomdigi Ungkap Transaksi Judi Online Turun 70 Persen

Nasional
4 hari lalu

Komdigi Blokir 2,1 Juta Situs Judol, Transaksi Turun Rp155 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal