JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan sejak 2016 hingga 5 November 2024, pemerintah telah melakukan pemblokiran lebih dari 7,9 juta konten judi online. Adapun dalam periode 20 Oktober hingga 5 November 2024, Kemenkomdigi telah memblokir sebanyak 227.811 konten atau sekitar 14.238 konten per hari.
"Kami terus bekerja keras setiap harinya untuk menindak konten-konten yang berbahaya dengan skala pengendalian multiplatform yang kami jalankan, tantangan ini memang tidak mudah," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komdigi Prabu Revta Revolusi dalam keterangan resmi.
Secara akumulatif sejak 2016 hingga 5 November 2024, pemerintah telah melakukan pemblokiran hampir 8 juta (lebih dari 7,9 juta) konten judi online. Pemblokiran tersebut termasuk akun dengan jumlah pengikut ratusan ribu orang, seperti @siskaeee_vip, @cinemalokal.id, hingga @story_checkin.
"Kami melihat platform situs dan IP masih mendominasi dalam penyebaran konten. Namun, kami juga tetap waspada dengan munculnya bentuk-bentuk baru penyebaran konten ini di media sosial," ujar Prabu.
Kemenkomdigi menjelaskan sebagian besar konten judi online yang berhasil diturunkan berasal dari situs online dan IP, dengan jumlah mencapai 213.336 konten atau setara dengan 93 persen dari total konten yang ditindak.