Situs yang Diblokir Kominfo, Berikut Ini Daftarnya

Nabila Eka Putri
Situs yang Diblokir Kominfo (Foto: Google Play Store)

JAKARTA, iNews.id  - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengambil langkah tegas terhadap situs yang belum mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Berikut ini situs yang diblokir Kominfo karena belum daftar. 

Pemblokiran platform digital yang tidak melakukan pendaftaran hingga batas waktu 29 Juli 2022. Setidaknya, ada tujuh situs layanan internet, aplikasi game, dan platform distribusi game yang telah di blokir Kominfo.

Pemblokiran akan dilakukan sampai pihak yang bersangkutan mendaftarkan usahanya sebagai PSE di website Kominfo. Kominfo berjanji pemblokiran akan dibuka dalam waktu singkat jika PSE tersebut segera mendaftarkan.

Memangnya apa sih PSE itu, sehingga mampu memblokir situs penting seperti Steam dan PayPal tersebut? 

Pengertian PSE
Dikutip dari situs Kominfo, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lainnya. 

Editor : Dini Listiyani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mengejutkan! Strava Terancam Diblokir Komdigi gegara Masalah Ini

57 tahun lalu

Komdigi Ancam Blokir Strava, Penyebabnya Mengejutkan!

57 tahun lalu

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Indonesia

57 tahun lalu

Terancam Diblokir Komdigi, Wikipedia Buka Suara!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal