Terkait Sertifikasi Halal, Pakar: Pemerintah Harus Memberi Kemudahan

Diaz Abraham
Sejumlah perusahaan mendapatkan penghargaan Halal Awards di perhelatan Indhex 2018. (Foto: iNews.id/Diaz Abraham)

Seperti diketahui, selain berisikan tentang kewajiban bersertifikat halal, dalam Undang Undang No. 33 tahun 2014 juga menyebutkan bila lembaga yang berwenang memberi sertifikat halal adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dalam pemberiannya nanti, lembaga yang berada di bawah Kementerian Agama tersebut tidak sendiri. Mereka akan bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai pemberi fatwah halal dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sebagai auditor halal.

Penetapan sertifikasi halal tersebut diyakini menjadi nilai tambah bagi sebuah produk di mata konsumen. Dengan adanya sertifikasi tersebut, sebuah olahan tidak hanya aman untuk dikonsumsi oleh umat Muslim, tapi juga untuk semua golongan.

Editor : Tuty Ocktaviany
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Heboh Jamu Mengandung Alkohol di Rute Mudik, LPPOM Imbau Masyarakat Waspada!

Bisnis
1 tahun lalu

LPPOM MUI Buka Lowongan Kerja Lulusan D3, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bisnis
2 tahun lalu

Wapres Tiba di Shanghai, Besok akan Bertemu Pengusaha Sarang Burung Walet dan Kunjungi LPPOM MUI

Bisnis
3 tahun lalu

Bio Farma Targetkan Vaksin Indovac Dapat Izin BPOM Bulan Depan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal