Kenapa Bunga Edelweis Tidak Boleh Dipetik? Ketahui 6 Fakta Berikut Ini

Rilo Pambudi
Kenapa Bunga Edelweis Tidak Boleh Dipetik? (Foto: Ist)

Selain undang-undang tersebut, aturan bunga Edelweis juga tidak boleh dipetik juga tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Republik Indonesia Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Bagi siapa yang sengaja memetik bunga Edelweis, sesuai UU No.5 tahun 1990 Pasal 40 ayat 2, maka konsekuensinya ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta rupiah.

Berdasarkan dua landasan hukum tersebut, itulah alasan kenapa bunga Edelweis tidak boleh dipetik. Dilansir iNews.id dari berbagai sumber, Sabtu (3/19/2022), berikut ini adalah 7 fakta mengenai bunga Edelweis.

Kenapa Bunga Edelweis Tidak Boleh Dipetik?

1. Ditemukan 200 Tahun Lalu 

Bunga Edelweis diketahui telah lama tumbuh di Indonesia dan pertama kali diidentifikasi oleh naturalis Jerman bernama Georg Carl Reinwardt pada tahun 1819. Ketika itu, Georg menemukan bunga cantik ini di lereng Gunung Gede, Jawa Barat. 

Hingga saat ini, bunga Edelweis masih tumbuh subur di Gunung Gede dan banyak dijumpai di alun-alun Suryakencana. Selain itu, Edelweis juga masih cukup terjaga kelestariannya di berbagai gunung-gunung nasional yang ada di Indonesia.

Editor : Vien Dimyati
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jakarta Tak Cukup Dijelajahi Sehari, Tren Long Staycation Makin Disukai!

3 hari lalu

Taiwan Makin Ramah Muslim, Jadi Pilihan Menarik untuk Liburan Akhir Tahun!

7 hari lalu

Gempa di NTT, Kemenpar Ungkap Sejumlah Hotel hingga Destinasi Wisata Rusak

13 hari lalu

Celine Evangelista Ada di Bromo saat Kebakaran, Kesaksiannya Mendebarkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal