10 Fakta Kasus Baiq Nuril, Dari Vonis MA hingga Penundaan Eksekusi
1. Vonis Baiq Nuril Dinilai Tidak Adil dan Berat, DPD Akan Panggil MA
Vonis yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Baiq Nuril Maknun, guru honorer asal Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengundang keprihatinan dari berbagai elemen masyarakat. Tak terkecuali dari anggota DPD Dapil NTB Baiq Diah Ratu Ghanefi.
Diah Ghanefi menilai vonis Makamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus ITE itu terlalu berat. Dia juga menilai vonis tersebut tidak adil bagi guru honorer tersebut.
“Putusan yang dikeluarkan oleh MA adalah enam bulan penjara dan subsider 3 bulan ganti rugi Rp500 juta. Ini sangat memberatkan karena Baiq Nuril Maknum adalah masyarakat biasa,” katanya.
2. Anak Baiq Nuril Tulis Surat ke Jokowi Minta Pengampunan Hukuman
Rafi (7), anak ketiga pasangan terpidana pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril Maknun dan Isnaini, warga Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) menulis surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam suratnya, Rafi memohon kepada Jokowi agar ibu tercintanya tidak ditahan. “Pak Jokowi, jangan suruh ibu saya sekolah lagi (ditahan). Dari Rafi,” ucap Rafi saat membacakan surat yang ditulisnya, Kamis (15/11/2018).