Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 WNA Inggis Sekeluarga Terseret Arus di Pantai Lombok Barat, 1 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

10 Fakta Kasus Baiq Nuril, Dari Vonis MA hingga Penundaan Eksekusi

Selasa, 20 November 2018 - 07:10:00 WIB
10 Fakta Kasus Baiq Nuril, Dari Vonis MA hingga Penundaan Eksekusi
Terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril Maknun. (Foto: iNews.id/M Awaluddin)
Advertisement . Scroll to see content

5. Kasus Baiq Nuril, PBNU: Rekam Percakapan Cabul Bukan Tindak Pidana

Kasus pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dialami Baiq Nuril Maknun, warga Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) terus mengundang keprihatinan dari berbagai elemen masyarakat. Tak terkecuali Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan PBNU Robikin Emhas menyesalkan atas vonis Mahkamah Agung (MA) yang dijatuhkan kepada Baiq Nuril. Dia menilai, keputusan MA menghukum Baiq melanggar UU ITE telah melukai rasa keadilan hukum yang hidup dan berkembang di masyarakat (living law).

6. Kasus ITE, Kajari Mataram: Baiq Nuril Penyebar Rekaman Perselingkuhan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) angkat bicara terkait vonis kasasi kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maknun.

Vonis selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subside tiga bulan kurungan kepada guru honorer itu jadi sorotan dan polemik di masyarakat karena dinilai terlalu berat dan jauh dari rasa keadilan.

Kepala Kejari Mataram, I Ketut Sumedana mengatakan, terpidana kasus UU ITE, Baiq Nuril Maknun itu merupakan orang pertama yang menyebarkan rekaman perselingkuhan oknum kepala sekolah dan memindahkan hasil rekaman itu ke komputer jinjing (laptop) milik temannya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut