Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 WNA Inggis Sekeluarga Terseret Arus di Pantai Lombok Barat, 1 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

10 Fakta Kasus Baiq Nuril, Dari Vonis MA hingga Penundaan Eksekusi

Selasa, 20 November 2018 - 07:10:00 WIB
10 Fakta Kasus Baiq Nuril, Dari Vonis MA hingga Penundaan Eksekusi
Terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril Maknun. (Foto: iNews.id/M Awaluddin)
Advertisement . Scroll to see content

7. Kejari Mataram Kirim Surat Panggilan Eksekusi Baiq Nuril

Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melayangkan surat panggilan eksekusi kepada Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tenaga honorer di Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat itu telah mendapat vonis kasasi dari Mahkamah Agung (MA) pada 26 September 2018 selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Kepala Kejari Mataram, I Ketut Sumadana mengatakan, surat panggilan eksekusi tersebut sudah dikirim ke Baiq Nuril, Rabu (14/11/2018). “Sudah kita kirim suratnya (penggilan eksekusi) Rabu kemarin," kata I Ketut Sumadana, Kamis (15/11/2018).

8. Ingin Lihat Anaknya Ultah, Baiq Nuril Ajukan Penundaan Eksekusi

Terpidana pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril, akan mengajukan penundaan eksekusi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan, surat penundaan eksekusinya akan diajukan pada Senin (19/11) mendatang. "Senin besok kita ajukan penundaan," kata Joko Jumadi, Jumat (16/11/2018).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut