10 Fakta Kasus Baiq Nuril, Dari Vonis MA hingga Penundaan Eksekusi
7. Kejari Mataram Kirim Surat Panggilan Eksekusi Baiq Nuril
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), melayangkan surat panggilan eksekusi kepada Baiq Nuril, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tenaga honorer di Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat itu telah mendapat vonis kasasi dari Mahkamah Agung (MA) pada 26 September 2018 selama enam bulan penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kepala Kejari Mataram, I Ketut Sumadana mengatakan, surat panggilan eksekusi tersebut sudah dikirim ke Baiq Nuril, Rabu (14/11/2018). “Sudah kita kirim suratnya (penggilan eksekusi) Rabu kemarin," kata I Ketut Sumadana, Kamis (15/11/2018).
8. Ingin Lihat Anaknya Ultah, Baiq Nuril Ajukan Penundaan Eksekusi
Terpidana pelanggaran UU ITE, Baiq Nuril, akan mengajukan penundaan eksekusi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pengacara Baiq Nuril, Joko Jumadi mengatakan, surat penundaan eksekusinya akan diajukan pada Senin (19/11) mendatang. "Senin besok kita ajukan penundaan," kata Joko Jumadi, Jumat (16/11/2018).