10 Fakta Kasus Baiq Nuril, Dari Vonis MA hingga Penundaan Eksekusi
Pengacara yang masih aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Mataram ini menjelaskan, dalam surat pengajuan penundaan eksekusinya turut dilampirkan beberapa alasan yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan jaksa. "Nuril ingin melihat ulang tahun kedua anaknya yang dirayakan akhir bulan ini. Itu kenapa makanya minta tunda," ujar Joko.
Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), resmi melaporkan mantan kepala SMA Negeri 7 mataram, Muslim, ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (19/11/2018).
Muslim dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap Baiq Nuril pada 2014 silam. Muslim diduga telah mengatakan kalimat tidak senonoh saat berbincang dengan Baiq Nuril melalui sambungan telepon. Peristiwa ini yang kemudian melatarbelakangi polemik kasus UU ITE yang menjerat Baiq Nuril hingga saat ini.
Perwakilan tim kuasa hukum Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra mengatakan, pihaknya melaporkan Muslim dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya melalui sambungan telepon pada 2014 silam.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda eksekusi Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer SMA Negeri 7 Mataram yang juga terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Kejagung juga memberi kesempatan pada Baiq Nuril untuk mengajukan permohonan Peninjaun Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.
"Dengan melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat terhadap persepsi keadilan, kami akan melakukan atau akan menunda eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, saat di hubungi dari Mataram, Senin (19/11/2018) malam.
Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari kejaksaan itu, merupakan perintah dari putusan kasasi Mahkamah Agung. Sebelumnya, MA menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara karena didakwa melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
Editor: Kastolani Marzuki