Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 WNA Inggis Sekeluarga Terseret Arus di Pantai Lombok Barat, 1 Orang Tewas
Advertisement . Scroll to see content

10 Fakta Kasus Baiq Nuril, Dari Vonis MA hingga Penundaan Eksekusi

Selasa, 20 November 2018 - 07:10:00 WIB
10 Fakta Kasus Baiq Nuril, Dari Vonis MA hingga Penundaan Eksekusi
Terpidana kasus pelanggaran ITE Baiq Nuril Maknun. (Foto: iNews.id/M Awaluddin)
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara yang masih aktif mengajar di Fakultas Hukum Universitas Mataram ini menjelaskan, dalam surat pengajuan penundaan eksekusinya turut dilampirkan beberapa alasan yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan jaksa. "Nuril ingin melihat ulang tahun kedua anaknya yang dirayakan akhir bulan ini. Itu kenapa makanya minta tunda," ujar Joko.

Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), resmi melaporkan mantan kepala SMA Negeri 7 mataram, Muslim, ke Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (19/11/2018).

Muslim dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukannya terhadap Baiq Nuril pada 2014 silam. Muslim diduga telah mengatakan kalimat tidak senonoh saat berbincang dengan Baiq Nuril melalui sambungan telepon. Peristiwa ini yang kemudian melatarbelakangi polemik kasus UU ITE yang menjerat Baiq Nuril hingga saat ini.

Perwakilan tim kuasa hukum Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra mengatakan, pihaknya melaporkan Muslim dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya melalui sambungan telepon pada 2014 silam. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda eksekusi Baiq Nuril Maknun, mantan guru honorer SMA Negeri 7 Mataram yang juga terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, Kejagung juga memberi kesempatan pada Baiq Nuril untuk mengajukan permohonan Peninjaun Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Dengan melihat aspirasi yang berkembang di masyarakat terhadap persepsi keadilan, kami akan melakukan atau akan menunda eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri, saat di hubungi dari Mataram, Senin (19/11/2018) malam.

Eksekusi yang sedianya akan dilakukan eksekutor dari kejaksaan itu, merupakan perintah dari putusan kasasi Mahkamah Agung. Sebelumnya, MA menghukum Baiq Nuril dengan enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara karena didakwa melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut