Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Erika Carlina Akui Punya Gangguan Mental, Sebabkan Botak Parah!
Advertisement . Scroll to see content

4 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Cepat 2023

Sabtu, 23 September 2023 - 18:01:00 WIB
4 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Cepat 2023
4 Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Cepat 2023 (foto: Aryanto/iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

  • 2. Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online Melalui Layanan Pandawa

1) Hubungi pelayanan administrasi dengan nomor WhatsApp 08118165165 pada jam kerja, yaitu mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.
2) Pilih layanan penonaktifan peserta ketika berkomunikasi dengan layanan Pandawa melalui WhatsApp.
3) Ikuti petunjuk yang diberikan oleh petugas Pandawa untuk melengkapi proses penonaktifan.
4) Berikan informasi yang akurat dan sesuai dengan data keanggotaan BPJS Kesehatan Anda.
5) Petugas Pandawa akan memproses permohonan Anda dan memberikan konfirmasi penonaktifan.
6) Pastikan Anda mendapatkan konfirmasi penonaktifan dari BPJS Kesehatan setelah proses selesai.

  • 3. Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Offline Melalui Kantor Cabang

1) Siapkan dokumen yang perlu dibawa, seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan teruntuk kasus menonaktifkan karena meninggal dunia, Anda juga perlu membawa fotokopi surat kematian dan bukti pembayaran iuran terakhir.
2) Kemudian kunjungi kantor BPJS terdekat dari lokasi Anda.
3) Saat tiba di kantor BPJS Kesehatan, jelaskan kepada petugas bahwa Anda ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan. Sampaikan alasan dan tujuan Anda untuk menonaktifkan.
4) Serahkan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di kantor BPJS Kesehatan. Dokumen-dokumen ini akan digunakan untuk memproses permintaan Anda.
5) Petugas akan memproses permintaan Anda. Mereka akan memeriksa dokumen-dokumen yang Anda berikan dan mengganti status keanggotaan BPJS Kesehatan Anda menjadi nonaktif sesuai dengan alasan yang Anda sampaikan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut