Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cristian Chivu Resmi Latih Inter hingga 2028, Arsitek Double Winner Dapat Ganjaran Istimewa
Advertisement . Scroll to see content

5 Perbedaan PKWT dan PKWTT, Calon Karyawan Wajib Tahu Nih!

Jumat, 12 Januari 2024 - 11:25:00 WIB
5 Perbedaan PKWT dan PKWTT, Calon Karyawan Wajib Tahu Nih!
ilustrasi pekerja. Perbedaan PKWT dan PKWTT
Advertisement . Scroll to see content

Hal itu serupa dengan PKWTT, namun perusahaan tidak memiliki kewajiban memberikan komponen tersebut jika PHK disebabkan atas alasan tertentu.

  • 5. Pencatatan Instansi

Perusahaan yang menggunakan PKWT wajib melaporkan dan mencatat adanya pekerja baru kepada Instansi Ketenagakerjaan setelah melakukan perekrutan atau pemutusan hubungan kerja.

Pencatatan ini meliputi informasi tentang pekerja yang dipekerjakan dengan PKWT, termasuk data pribadi, jenis pekerjaan, dan perjanjian kerja yang telah disepakati.

Bagi pekerja dengan PKWTT, perusahaan tidak diwajibkan untuk mencatatkan nama pekerja baru di Instansi Ketenagakerjaan. Karyawan dengan PKWTT memiliki hubungan kerja yang lebih permanen, dan tidak ada batas waktu tertentu dalam perjanjiannya.

Itulah penjabaran tentang perbedaan PKWT dan PKWTT berdasarkan regulasi yang berlaku. Semoga membantu menambah wawasan kamu ya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut