Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 1 Tahun Pemerintahan Prabowo, Pertumbuhan Ekonomi RI Konsisten di Atas 5 Persen
Advertisement . Scroll to see content

Airlangga Sebut Kenaikan Upah Minimum 2023 Bentuk Apresiasi untuk Pekerja

Jumat, 02 Desember 2022 - 14:23:00 WIB
Airlangga Sebut Kenaikan Upah Minimum 2023 Bentuk Apresiasi untuk Pekerja
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebut kenaikan Upah Minimum 2023 bentuk apresiasi untuk pekerja. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kenaikan upah minimum pada tahun depan merupakan bentuk apresiasi untuk pekerja yang sudah berjuang dan punya ketahanan tinggi.

"Bagi pengusaha, ingat kenaikan upah ini yang pertama dari tiga tahun belakangan dan tidak terjadi dalam dua tahun terakhir, sehingga tentunya bahasanya ini wis wayahnya (sudah saatnya)," kata Airlangga di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (2/12/2022).

Karena itu, dia meminta pengusaha untuk mengompensasi kenaikan upah lewat peningkatan dan efisiensi produktivitas. Aturan mengenai kenaikan upah minimum 2023 sudah diterbitkan, yang akan disesuaikan dengan daya beli atau konsumsi daerah masing-masing.

Airlangga menjelaskan, kenaikan upah minimum yang ditentukan dalam aturan itu antara 6 hingga 10 persen. Berdasarkan pantauan, daerah rata-rata menaikkan upah minimum sebesar 8 persen atau titik tengah dari rentang tersebut.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, yang salah satunya mengatur penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut