Airlangga Sebut Kenaikan Upah Minimum 2023 Bentuk Apresiasi untuk Pekerja

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kenaikan upah minimum pada tahun depan merupakan bentuk apresiasi untuk pekerja yang sudah berjuang dan punya ketahanan tinggi.
"Bagi pengusaha, ingat kenaikan upah ini yang pertama dari tiga tahun belakangan dan tidak terjadi dalam dua tahun terakhir, sehingga tentunya bahasanya ini wis wayahnya (sudah saatnya)," kata Airlangga di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (2/12/2022).
Karena itu, dia meminta pengusaha untuk mengompensasi kenaikan upah lewat peningkatan dan efisiensi produktivitas. Aturan mengenai kenaikan upah minimum 2023 sudah diterbitkan, yang akan disesuaikan dengan daya beli atau konsumsi daerah masing-masing.
Airlangga menjelaskan, kenaikan upah minimum yang ditentukan dalam aturan itu antara 6 hingga 10 persen. Berdasarkan pantauan, daerah rata-rata menaikkan upah minimum sebesar 8 persen atau titik tengah dari rentang tersebut.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebelumnya mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, yang salah satunya mengatur penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.