Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Demokrat Usul Upah Minimum Kabupaten/Kota Dihilangkan, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Airlangga Sebut Kenaikan Upah Minimum 2023 Bentuk Apresiasi untuk Pekerja

Jumat, 02 Desember 2022 - 14:23:00 WIB
Airlangga Sebut Kenaikan Upah Minimum 2023 Bentuk Apresiasi untuk Pekerja
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebut kenaikan Upah Minimum 2023 bentuk apresiasi untuk pekerja. (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Beberapa ketentuan di dalamnya menekankan penyesuaian nilai upah minimum tahun depan dihitung menggunakan formula penghitungan dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Upah Minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan berlaku pada 1 Januari 2023.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta seluruh kepala daerah menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 dengan penyesuaian formula penetapan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

"Dengan penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," tutur dia, Sabtu (19/11/2022).

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut