Anggota DPR Sarmuji: Tax Amnesty Mampu Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
Perlu diingat jika, sistem perpajakan di Indonesia dinilai belum mampu mendukung sustainabilitas pembangunan dalam jangka menengah dan panjang. Hal ini dapat dilihat dari kondisi APBN beberapa tahun terakhir.
Belanja negara terus meningkat sesuai perkembangan kebutuhan bernegara dan kebutuhan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih baik. Namun, penerimaan perpajakan belum optimal untuk mendukung pendanaan negara tersebut.
“Tax ratio di Indonesia saat ini masih rendah. Bahkan beberapa tahun terakhir hanya berada di kisaran 10 persen ke bawah. Ini menyebabkan defisit anggaran meningkat. Terlebih dalam masa pandemi Covid-19, yang masih membutuhkan dana lebih untuk menangani masalah kesehatan dan program pemulihan ekonomi. Kita membutuhkan terobosan peningkatan pendapatan untuk menekan pertambahan utang dengan cara yang tidak memberatkan,” kata Sarmuji.
Dia menilai, hal ini juga perlu guna memenuhi ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2020 agar defisit APBN harus dikembalikan pada level di bawah 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Sarmuji mengatakan, Komisi XI DPR juga mengapresiasi programtax amnesty yang diselenggarakan pemerintah pada 2016 karena sukses dengan jumlah deklarasi harta mencapai Rp 4.884,26 triliun.