Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dorong Penerimaan Pajak, Menkeu Bakal Cek Ulang Data Tax Amnesty
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPR Sarmuji: Tax Amnesty Mampu Dorong Kepatuhan Wajib Pajak

Senin, 05 Juli 2021 - 10:59:00 WIB
 Anggota DPR Sarmuji: Tax Amnesty Mampu Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
Anggoga Komisi XI DPR, M Sarmuji.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Anggota Komisi XI DPR, M Sarmuji, mengapresiasi program pengampunan pajak (tax amnesty) yang dilakukan pemerintah karena mendorong kepatuhan wajib pajak. 

Seperti diketahui, pemerintah telah mengajukan tax amnesty jilid II yang menjadi bagian dari Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (RUU KUP). Revisi UU ini juga  akan mengatur tentang PPN, Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM). 

Menurut dia, pembahasan tentang tax amnesty sudah dilakukan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dengan Komisi XI DPR, pada 28 Juni 2021. 

Dia mengatakan, Tax Amnesty Jilid II yang kembali diajukan pemerintah menjadi salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan pajak negara. Hal itu layak dilakukan mengingat tax ratio Indonesia masih tergolong rendah, yakni di kisaran 10 persen.  

“Kita memahami usulan pemerintah melalui RUU KUP adalah meletakkan fondasi sistem perpajakan yang lebih sehat, lebih adil, dan berkesinambungan dengan beberapa pilar, yakni penguatan administrasi perpajakan, program peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP), upaya perluasan basis pajak, dan menjadikan perpajakan sebagai instrumen untuk menciptakan keadilan di masyarakat. Kita membutuhkan peningkatan basis pajak tanpa memberatkan kalangan masyarakat kecil,” kata Sarmuji, dalam keterangannya, Senin (5/7/2021). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut