Apa Itu Outsourcing: Pengertian dan Contohnya
Di satu sisi, itu bisa dilihat sebagai pembagian kerja antarbisnis. Bisnis yang menggunakan outsourcing dibiarkan fokus pada apa yang paling efisien, sedangkan pihak ketiga melakukan sisanya.
Sementara menurut Undang-undang (UU) No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, outsourcing adalah penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon). Penyerahan sebagian pekerjaan tersebut dilakukan dengan 2 mekanisme, perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja atau buruh.
Dalam regulasi tersebut, pekerjaan outsourcing dibatasi untuk pekerjaan di luar kegiatan utama atau yang tidak berhubungan dengan proses produksi, kecuali untuk kegiatan penunjang. Namun dalam Pasal 66 UU No 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja, batasan tersebut dihapus, dan menyatakan pekerjaan outsourcing didasarkan pada perjanjian waktu tertentu dan tidak tertentu.
Sedangkan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK) menyebutkan, perusahaan outsourcing adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang memenuhi syarat untuk melaksanakan pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian yang disepakati dengan perusahaan pemberi pekerjaan.
Adapun contoh pekerjaan outsourcing di Indonesia, di antaranya petugas kebersihan, operator call center, petugas keamanan, driver perusahaan. Sementara itu, perusahaan global yang sukses menggunakan tenaga kerja outsourcing adalah Apple.
Apple mengalihdayakan produksi iPhone ke ratusan perusahaan terpisah, termasuk Foxconn yang memproduksi ponsel terakhir. Sebagai bagian dari rantai pasokan, Apple mengalihdayakan beberapa komponen dari Samsung seperti flash drive dan DRAM seluler. Metode berbisnis ini berhasil untuk Apple. Alih-alih berfokus pada pengembangan komponen baru, Apple dapat melakukan outsourcing sambil fokus pada kompetensi intinya.
Demikian yang dimaksud dengan apa itu outsourcing: pengertian dan contohnya.
Editor: Jujuk Ernawati