Bagaimana Nasib Pelita Air Usai Dirut jadi Tersangka Korupsi?
"Sebagai wujud menghormati proses penegakan hukum di Kejaksaan Agung, posisi Pak Albert sesuai arahan pemegang saham dinonaktifkan sementara. Untuk pelaksana tugas dirut, Dekom telah sepakat menunjuk Dirkeu pak Muhammad Fauzani berlaku mulai hari ini," kata Michael, dikutip Senin (14/3/2022).
Menurutnya, PAS tetap menjalankan bisnis penerbangan charter, jasa aviasi lainnya dengan komitmen penuh menjaga keamanan, keselamatan dan kenyamanan para pelanggan. Perusahaan juga berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dalam menjalankan proses bisnis perusahaan.
Pada akhir 2021, PAS resmi mengantongi izin penerbangan niaga berjadwal dari Kemenhub. Dengan begitu, PAS mempunyai izin usaha angkutan udara dalam negeri atau domestik.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto mencatat, pemberian izin penerbangan niaga berjadwal usai perusahaan memperoleh sertifikat standar yang diterbitkan secara Online Single Submission (OSS) RBA oleh Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). OSS dikeluarkan pada 19 Oktober 2021 lalu atas rekomendasi Kementerian Perhubungan.
"Saat ini Pelita Air, sudah mempunyai izin usaha angkutan udara dalam negeri atau domestik," ujarnya.
Saat itu, PAS masih harus mengurus izin lainnya, seperti sertifikat AOC atau izin terbang. AOC sangat diperlukan karena Pelita Air sebelumnya hanya melayani penerbangan sewa atau carter. Untuk mendapatkan AOC, nantinya Kemenhub akan mengecek kelengkapan dokumen perusahaan di antaranya armada dan rencana rute penerbangan.
"Untuk menyelenggarakan operasionalnya, Pelita Air selanjutnya harus mengurus AOC dan penetapan pelaksanaan rute penerbangan," ucapnya.
Editor: Jujuk Ernawati