Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gibran Tegaskan IKN Bukan Proyek Mangkrak: Pasti Dilanjutkan dan Diselesaikan
Advertisement . Scroll to see content

Bank Tanah Menang atas Gugatan Sengketa Lahan Bandara IKN, Tak jadi Bayar Ganti Rugi Rp29 Miliar

Rabu, 21 Agustus 2024 - 20:13:00 WIB
Bank Tanah Menang atas Gugatan Sengketa Lahan Bandara IKN, Tak jadi Bayar Ganti Rugi Rp29 Miliar
Bandara IKN di Panajam Paser Utara (Dok. Bank Tanah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id –  PN Penajam menyatakan gugatan yang diajukan oleh Asmari (Ketua Pejuang Angkatan 45 Kota Balikpapan) tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard). Dalam perkara ini, yang menjadi objek sengketa terkait lahan Bandara IKN.

“Mengabulkan eksepsi tergugat dan turut tergugat II mengenai gugatan kabur atau Obscuur Libel,” bunyi amar putusan tersebut dikutip, Rabu (21/8/2024).

Merespons hal itu, Kepala Badan Bank Tanah, Parman Nataatmadja mengatakan bahwa penyediaan lahan Bandara IKN merupakan amanah yang dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP untuk mendukung IKN.

“Kami mengapresiasi putusan Majelis Hakim. Bahwa ini secara norma dan formil hukum telah diuji dan dipertimbangkan dengan benar. Dinamika dalam penyediaan lahan ini cukup kompleks, namun kami tetap fokus menjalankan mandat dari pemerintah yang tentunya tidak mengabaikan hak-hak dari masyarakat itu sendiri,“ ujar Parman dalam keterangan tertulisnya.

 Adapun Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 621 hektare untuk pembangunan Bandara IKN. Kementerian Perhubungan dan Kementerian PUPR menjadi pihak yang mendapat tugas dari pemerintah untuk mengerjakan proyek tersebut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut