Bank Tanah Menang atas Gugatan Sengketa Lahan Bandara IKN, Tak jadi Bayar Ganti Rugi Rp29 Miliar
Masyarakat yang terdampak dari pembangunan itu juga telah diberikan ganti rugi tanam tumbuh melalui skema Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).
Sebagai informasi, yang menjadi objek sengketa adalah lahan Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah yang dijadikan lahan untuk pembangunan bandara VVIP IKN seluar kurang lebih 290 hektar.
Selain badan bank tanah, penggugat juga menggugat Kementerian ATR/BPN dan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur cq Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara. Kronologi perkara bahwa Penggugat selaku Ketua Anggota Pejuang Angkatan 1945 mengajukan gugatan dengan klaim memiliki tanah seluas ± 20.468 hektar di Kabupaten Penajam Paser Utara dan mempersoalkan lahan yang digunakan untuk pembangunan Bandara VVIP IKN seluas ±290,67 hektar di atas HPL Badan Bank Tanah.
Penggugat kemudian mengklaim sebagai pihak yang berhak mendapatkan ganti rugi atas lahan dan tanam tumbuh di lahan yang saat ini dibangun bandara VVIP IKN. Penggugat meminta ganti rugi sebesar Rp29 miliar.
Swtelah melalui proses pemeriksaan persidangan, Pengadilan Negeri Penajam akhirnya menolak gugatan penggugat. Dalam putusan nomor 71/Pdt.G/2023/PN Pnj majelis hakim menegaskan bahwa gugatan yang diajukan penggugat kabur dan tidak jelas (Obscuur Libell).
Editor: Puti Aini Yasmin