WNA Masuk Indonesia Wajib Kantongi Bukti Vaksinasi Mulai 6 Juli
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Jubir Menko Marves) Jodi Mahardi mengatakan, seluruh warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia wajib mengantongi kartu atau bukti vaksinasi terhitung sejak 6 Juli 2021. Selain itu, juga menunjukkan hasil tes PCR negatif Covid-19.
"Seluruh WNA yang ke Indonesia, mulai 6 Juli 2021, harus menunjukkan kartu vaksin (fully vaccinated) dan hasil PCR negatif Covid-19 sebelum bisa masuk Indonesia," kata dia dalam keterangannya, Minggu (4/7/2021).
Namun pengecualian sertifikat vaksin diberikan kepada diplomat dan kunjungan pejabat asing setingkat menteri sesuai dengan praktek hubungan diplomatik yang juga diterapkan negara lain.
Sementara untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia tapi belum mengantongi kartu vaksin, dia menuturkan, harus lebih dahulu menunjukkan PCR negatif Covid-19 sebelum kedatangan. Kemudian setelah dikarantina dan terbukti negatif PCR, WNI tersebut akan langsung mendapatkan vaksin.
“Aturan karantina, baik bagi WNA maupun WNI akan menjalani karantina selama 8 hari dengan 2x test PCR, yaitu saat kedatangan dan pada hari ke 7,” ujar Jodi.