Cara Membuat Kartu Kuning secara Online untuk Melamar Kerja dan Syaratnya 2023
JAKARTA, iNews.id - Cara membuat kartu kuning secara online penting diketahui setiap orang. Khususnya, mereka para pencari kerja yang membutuhkan dokumen tersebut sebagai salah satu syarat diterima.
Kartu kuning atau disebut juga AK1 merupakan salah satu alat pendataan yang digunakan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk mencatat para pencari kerja. Informasi yang dicantumkan dalam kartu kuning mencangkup nama, NIK, data kelulusan, dan informasi pendidikan terakhir yang berguna bagi pencari kerja.
Melansir laman resmi pemerintahan indonesia.go.id, kartu kuning bisa dibuat secara online atau mandiri.
Pembuatan kartu kuning tidak dikenakan biaya alias gratis karena ini merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mencari pekerjaan.
Biaya yang mungkin Anda keluarkan adalah untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi, yang biasanya merupakan proses administratif yang memerlukan biaya kecil.
Penting untuk selalu memeriksa syarat membuat kartu kuning 2023 yang berlaku di daerah Anda sebelum mengajukan permohonan. Berikut dokumen-dokumen yang umumnya dibutuhkan untuk membuat kartu kuning:
Demikianlah cara membuat kartu kuning secara online yang dapat menjadi informasi penting bagi Anda para pencari kerja. Jangan lupa selalu pastikan informasi akurat dan up-to-date dalam database Disnaker ya!
Editor: Puti Aini Yasmin