Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen terkait Pergeseran Anggaran
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat Kartu Kuning secara Online untuk Melamar Kerja dan Syaratnya 2023

Senin, 23 Oktober 2023 - 11:36:00 WIB
Cara Membuat Kartu Kuning secara Online untuk Melamar Kerja dan Syaratnya 2023
Ilustrasi Cara membuat kartu kuning secara online (freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara membuat kartu kuning secara online penting diketahui setiap orang. Khususnya, mereka para pencari kerja yang membutuhkan dokumen tersebut sebagai salah satu syarat diterima.

Kartu kuning atau disebut juga AK1 merupakan salah satu alat pendataan yang digunakan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk mencatat para pencari kerja. Informasi yang dicantumkan dalam kartu kuning mencangkup nama, NIK, data kelulusan, dan informasi pendidikan terakhir yang berguna bagi pencari kerja.

Apakah Kartu Kuning Bisa Dibuat Online?

Melansir laman resmi pemerintahan indonesia.go.id, kartu kuning bisa dibuat secara online atau mandiri.

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

  • 1. Kunjungi situs resmi Disnaker di alamat http://infokerja.naker.go.id.

  • 2. Klik opsi “Daftar”.

  • 3. Saat mendaftar, Anda akan diminta untuk mengisi data pribadi seperti nama lengkap, alamat email, nomor telepon, User ID, dan password. 

  • 4. Isi informasi tentang data diri, riwayat pekerjaan, keterampilan yang dimiliki, dan tingkat pendidikan.

  • 5. Unggah foto resmi berukuran 3x4.

  • 6. Setelah selesai mengisi semua informasi yang diperlukan, pastikan untuk mengklik tombol "Simpan" atau "Save".

  • 7. Semua data yang diisi telah tersimpan di database Disnaker.

  • 8. Datang ke kantor Disnaker setempat untuk proses verifikasi dan legalisasi.

  • 9. Jika kartu kuning Anda telah selesai dibuat dan dilegalisasi, pastikan untuk membuat fotokopi sesuai yang Anda perlukan. Kartu kuning ini dapat digunakan sebagai bukti kualifikasi Anda dalam mencari pekerjaan. 

Pembuatan kartu kuning tidak dikenakan biaya alias gratis karena ini merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mencari pekerjaan.

Biaya yang mungkin Anda keluarkan adalah untuk fotokopi kartu kuning yang akan dilegalisasi, yang biasanya merupakan proses administratif yang memerlukan biaya kecil.

Apa Saja Persyaratan untuk Membuat Kartu Kuning?

Penting untuk selalu memeriksa syarat membuat kartu kuning 2023 yang berlaku di daerah Anda sebelum mengajukan permohonan. Berikut dokumen-dokumen yang umumnya dibutuhkan untuk membuat kartu kuning:

  • 1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi: Ini adalah ijazah pendidikan terakhir Anda. Pastikan untuk membawa juga ijazah asli sebagai tindakan berjaga-jaga jika diperlukan.

  • 2. Fotokopi KTP/SIM siapkan dokumen asli untuk verifikasi.

  • 3. Fotokopi Akta Kelahiran.

  • 4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  • 5. Pas foto berwarna ukuran 3x4 dua lembar dengan latar belakang warna merah yang akan digunakan untuk membuat kartu kuning.

Demikianlah cara membuat kartu kuning secara online yang dapat menjadi informasi penting bagi Anda para pencari kerja. Jangan lupa selalu pastikan informasi akurat dan up-to-date dalam database Disnaker ya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut