Catat! BEI Bakal Blokir Pengendali Emiten yang Buat Perkara Ini
JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan memblokir pengendali perusahaan terbuka. Hal ini dilakukan apabila terbukti menjadi penyebab suatu emiten terkena pembatalan/penghapusan pencatatan atau delisting.
Pemblokiran dilakukan apabila pengendali sebuah emiten yang terbukti menyebabkan delisting sebuah emiten, akan kembali melakukan penawaran umum perdana saham.
“Kami koordinasi dengan otoritas, mencatat pihak-pihak ini, dan kita banned ke capital market,” ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).
Pemeriksaan reputasi pengendali, direksi, dan komisaris emiten menjadi perhatian bursa saat menerima perusahaan yang ingin melakukan penawaran umum perdana (IPO).
Melalui pangkalan data (database), Nyoman menyebut pihaknya memeriksa (screening) pihak-pihak yang terbukti (saat kepemimpinan mereka), yang mengakibatkan sebuah perusahaan delisting.