Cegah Covid-19 Varian Omicron, Awak Maskapai Asing Wajib Tes PCR Saat Tiba di Indonesia
JAKARTA, iNews.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan baru untuk memperketat pintu masuk udara guna mencegah penyebaran Covid-19 Varian Omicron. Salah satunya dengan mewajibkan awak maskapai asing melakukan tes PCR saat tiba di Indonesia.
Aturan baru itu, tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 106 Tahun 2021 (SE Kemenhub No.106/2021), yang merupakan perubahan dari SE Kemenhub No.102/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pancemi Covid-19.
“Kita ingin mengendalikan penyebaran Covid-19 semaksimal mungkin. Pengendalian dilakukan di penerbangan domestik untuk mengantisipasi libur Natal dan Tahun Baru, dan juga di penerbangan internasional untuk mencegah masuknya varian baru Omicron,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, dalam konferensi pers, Sabtu (4/12/2021).
Dia menjelaskan, terbitnya SE Kemenhub No.106/2021merujuk pada adanya addendum SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.
“Pengetatan yang dilakukan ini berlaku bagi WNI dan WNA, serta personel atau kru pesawat udara asing (pilot, pramugari/a, teknisi, dan engineering),” ujar Novie.