Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi V DPR Desak Kemenhub Audit Keselamatan Independen Buntut Marak Kereta Anjlok 
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Covid-19 Varian Omicron, Awak Maskapai Asing Wajib Tes PCR Saat Tiba di Indonesia

Sabtu, 04 Desember 2021 - 17:09:00 WIB
 Cegah Covid-19 Varian Omicron, Awak Maskapai Asing Wajib Tes PCR Saat Tiba di Indonesia
Awak pesawat maskapai asing wajib melakukan tes PCR saat tiba di Indonesia. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun aturan yang diperketat antara lain:

1. Menambah waktu karantina bagi WNI dan WNA ke Indonesia menjadi 10 hari dari sebelumnya selama 7 hari, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir di luar 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong

2. Bagi personel pesawat udara (maskapai) asing, pengetatan dilakukan dengan mempersingkat syarat tes RT-PCR dari semula 7x24 jam menjadi 3x24 jam

3. Menambah ketentuan kewajiban test PCR pada saat kedatangan bagi personel maskapai asing.

Novie menambahkan, masa berlaku aturan tersebut telah dimulai pada 3 Desember 2021.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut