Cegah Covid-19 Varian Omicron, Awak Maskapai Asing Wajib Tes PCR Saat Tiba di Indonesia
Sabtu, 04 Desember 2021 - 17:09:00 WIB
Adapun aturan yang diperketat antara lain:
1. Menambah waktu karantina bagi WNI dan WNA ke Indonesia menjadi 10 hari dari sebelumnya selama 7 hari, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir di luar 11 negara yang dilarang masuk ke Indonesia, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hongkong
2. Bagi personel pesawat udara (maskapai) asing, pengetatan dilakukan dengan mempersingkat syarat tes RT-PCR dari semula 7x24 jam menjadi 3x24 jam
3. Menambah ketentuan kewajiban test PCR pada saat kedatangan bagi personel maskapai asing.
Novie menambahkan, masa berlaku aturan tersebut telah dimulai pada 3 Desember 2021.
Editor: Jeanny Aipassa