Curhat Pedagang Pasar Tradisional, Omzet Turun 50 Persen sejak PPKM
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2 Agustus 2021. Terkait kebijakan itu, para pedagang pasar khawatir pendapatannya akan makin menurun.
Pasalnya, pendapatan mereka telah turun secara signifikan hingga 50 persen sejak penerapan PPKM darurat. Salah satu pedagang di pasar tradisional Pondok Gede, Mufthi (39) mengatakan, pendapatan keluarganya yang merupakan pedagangan di pasar tradisional menurun setengahnya dari pendapatan normal.
"Di Pasar Minggu, adik saya itu biasa omzetnya Rp4 juta per hari, sekarang Rp2,5 juta per hari sudah paling ramai. Saya juga mengalami penurunan, dari biasa omzet Rp4 juta per hari, sekarang menurun Rp3 juta hingga Rp2 juta per hari," kata Mufthi saat ditemui MNC Portal Indonesia, Senin (26/7/2021).
Senada dengan Mufthi, Imin (50) yang menjual bahan makanan sehari-hari di pasar tradisional juga mengalami kondisi serupa. Pendapatannya terus Menurun sejak diberlakukan PPKM Darurat.
"Kalau kemarin PPKM itu memang turun drastis, bisa dibilang setengahnya. Kalau biasa (omzet) Rp4 juta, sekarang cuma Rp2 juta," ujar Imin.