Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut
Advertisement . Scroll to see content

Daftar Pinjol Legal Bunga Rendah yang Terdaftar di OJK, Cek di Sini!

Minggu, 10 Maret 2024 - 11:13:00 WIB
Daftar Pinjol Legal Bunga Rendah yang Terdaftar di OJK, Cek di Sini!
ilustrasi pinjol legal bunga rendah. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pinjol legal bunga rendah menjadi pilihan menarik bagi yang seseorang yang tengah membutuhkan dana. Apa saja daftarnya? Simak di sini informasinya.

OJK telah memiliki beberapa daftar perusahaan pinjaman online atau pinjol yang menawarkan bunga rendah. Dengan begitu, peminjam akan tetap aman dalam bertransaksi.

Daftar Pinjol Legal Bunga Rendah

  • Julo 

Bunga mulai dari 4 persen 
Tenor hingga 9 bulan 
Plafon pinjaman hingga Rp50 juta 

  • UangMe 

Bunga mulai dari 1,83 persen
Tenor hingga 91-270 hari 
Plafon pinjaman hingga Rp50 juta 

  • Jenius Flexi Cash

Bunga mulai dari 1,75 persen

Tenor hingga 1-36 bulan 

Plafon pinjaman hingga Rp50 juta 

Klik halaman selanjutnya>>>

  • Kredit pintar 

Bunga mulai dari 0,92 persen
Tenor 60-360 hari 
Plafon pinjaman hingga Rp20 juta 

  • Indodana 

Bunga mulai dari 8 persen
Tenor hingga 12 bulan

  • Akulaku 

Bunga mulai dari 1,60 persen
Tenor hingga 12 bulan 
Plafon pinjaman hingga Rp15 juta 

  • Kredivo 

Bunga mulai dari 2,60 persen
Tenor hingga 12 bulan 
Pencairan cepat 

  • FinPlus 

Bunga mulai dari 2 persen
Tenor hingga 3-4 bulan
Plafon pinjaman hingga Rp2,4 juta 

Sementara itu, OJK baru saja menerbitkan SE Nomor 19 Tahun 2023 pada 8 November 2023 tentang penyelenggaraan layanan bersama berbasis teknologi informasi. Aturan itu menetapkan batas maksimal manfaat ekonomi atau bunga yang diturunkan bertahap, dari 0,3 persen di 2024 menjadi 0,2 persen di 2025 dan 0,1 persen di 2026.

Ingat untuk lebih bijak menggunakan pinjol legal bunga rendah ya!

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut