Dana JHT Cair Usia 56 Tahun Tuai Polemik, Menaker Akan Dialog dengan Serikat Pekerja
"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," ujarnya.
Dia menjelaskan, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua (memasuki masa pensiun) atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan jika peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun. Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil, yaitu 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun. Dalam PP tersebut, juga telah ditetapkan yang dimaksud masa pensiun tersebut adalah usia 56 tahun.
"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," tuturnya.
Editor: Jujuk Ernawati