Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025
Advertisement . Scroll to see content

Dana Mengendap di Bank Rp180,96 Triliun, Kemenkeu Dorong Pemda Tingkatkan Belanja Daerah

Jumat, 03 Mei 2024 - 12:10:00 WIB
Dana Mengendap di Bank Rp180,96 Triliun, Kemenkeu Dorong Pemda Tingkatkan Belanja Daerah
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Luki Alfirman. (Foto: Muhammad Farhan)
Advertisement . Scroll to see content

YOGYAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Luki Alfirman menyampaikan jajarannya untuk mengingatkan kepada pemerintah daerah (pemda) perihal transfer dana guna menggerakkan perekonomian. Upaya transfer dana tersebut dilakukan kepada pemda bahwa masih terdapat dana yang besar di perbankan daerah.

Belum lama ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut dana pemda yang mengendap di perbankan meningkat. Dana tersebut diketahui mencapai Rp180,96 triliun per Maret 2024 dan meningkat karena pada bulan sebelumnya dana di perbankan Rp173,8 triliun, dan pada Januari sebesar Rp150 triliun.

"Tapi dengan angka sebesar itu kita mendorong daerah untuk belanja lebih banyak lagi karena itu sebagai penggerak juga memberikan stimulus pada perekonomian daerah," ujar Luki, Jumat (3/5/2024).

Meski menggalakkan pembelanjaan daerah, Luki mengatakan bahwa tindakan tersebut sebagai upaya peningkatan laporan insentif fiskal. Situasi tersebut dilakukan guna memudahkan pencairan dari dana pemda tersebut.

"Untuk penilaiannya itu kita insentif fiskal, salah satunya adalah belanja daerah tersebut, kecepatan belanja daerah tersebut," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut