Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA
Advertisement . Scroll to see content

Deretan Fakta JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, Buruh Menolak

Senin, 14 Februari 2022 - 08:32:00 WIB
Deretan Fakta JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, Buruh Menolak
Deretan fakta JHT baru bisa cair usia 56 tahun, buruh menolak
Advertisement . Scroll to see content

4. Buruh Teken Petisi Tolak Pencairan Dana JHT Usia 56 Tahun

Menyusul dirilisnya aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, buruh membuat petisi di laman change.org menolak regulasi tersebut. Buruh menilai aturan tersebut merugikan mereka. 

Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI) menganggap aturan baru tersebut tidak adil bagi kaum buruh. Ketua Bidang Politik KPBI Jumiasih menilai, JHT merupakan hak buruh, sehingga menyayangkan menaker mengintervensi hak mereka. Apalagi, kata dia, pada kondisi pandemi saat ini banyak buruh kena PHK dan butuh uang untuk meringankan beban mereka.

Hal yang sama juga disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal. Menurut Said salah satu sandaran buruh ketika mengalami PHK adalah mencairkan JHT miliknya, sedangkan dalam peraturan yang baru ini JHT milik buruh baru bisa diambil sepenuhnya pada usia 56 tahun. 

Selain itu, meski ada JKP, namun belum tentu program itu bisa dinikmati pekerja kontrak dan outsourcing.
 
“Bagaimana karyawan kontrak dan outsourcing yang jumlahnya puluhan juta orang? Bila ter-PHK, misal di usia 30 tahun, harus menunggu 26 tahun dan dia tidak dapat JKP karena masa kerja harus 2 tahun dulu dan tidak boleh terputus masa kerja," tuturnya.  

5. Buruh Ancam Unjuk Rasa

Akibat aturan baru tersebut, sejumlah serikat buruh ramai-ramai mendesak Menaker Ida Fauziyah mundur dari jabatannya. Desakan itu, antara lain disampaikan Serikat Buruh Persatuan Indonesia (SBPI) dan KSPI. Bahkan, mereka juga mengancam akan melakukan unjuk rasa besar-besaran menolak aturan baru tersebut. 

"Kami menuntut Ida Fauziah berhenti mengeluarkan kebijakan yang menyengsarakan buruh dan keluarganya. Cabut permenaker tersebut atau kami akan melakukan aksi mobilisasi massa maupun aksi online (aksi offline dan online). Lebih baik Ida Fauziah mundur bila tidak bisa melindungi pekerja. Contohlah SK Trimurti, menteri perburuhan pertama yang betul-betul berpihak pada buruh," kata Ketua Umum Federasi SBPI Dian Septi Trisnanti.

6. Menaker dan Buruh Akan Dialog

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, Permenaker tersebut sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga terkait. Namun setelah terbit menuai pro dan kontra. 

Karena itu, menurut dia, Menaker Ida Fauziyah akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholders, terutama para pemimpin serikt pekerja (SP) atau serikat buruh (SB) dalam waktu dekat. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut