Deretan Fakta JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, Buruh Menolak
Menyusul dirilisnya aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, buruh membuat petisi di laman change.org menolak regulasi tersebut. Buruh menilai aturan tersebut merugikan mereka.
Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI) menganggap aturan baru tersebut tidak adil bagi kaum buruh. Ketua Bidang Politik KPBI Jumiasih menilai, JHT merupakan hak buruh, sehingga menyayangkan menaker mengintervensi hak mereka. Apalagi, kata dia, pada kondisi pandemi saat ini banyak buruh kena PHK dan butuh uang untuk meringankan beban mereka.
Hal yang sama juga disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal. Menurut Said salah satu sandaran buruh ketika mengalami PHK adalah mencairkan JHT miliknya, sedangkan dalam peraturan yang baru ini JHT milik buruh baru bisa diambil sepenuhnya pada usia 56 tahun.
Selain itu, meski ada JKP, namun belum tentu program itu bisa dinikmati pekerja kontrak dan outsourcing.
“Bagaimana karyawan kontrak dan outsourcing yang jumlahnya puluhan juta orang? Bila ter-PHK, misal di usia 30 tahun, harus menunggu 26 tahun dan dia tidak dapat JKP karena masa kerja harus 2 tahun dulu dan tidak boleh terputus masa kerja," tuturnya.
Akibat aturan baru tersebut, sejumlah serikat buruh ramai-ramai mendesak Menaker Ida Fauziyah mundur dari jabatannya. Desakan itu, antara lain disampaikan Serikat Buruh Persatuan Indonesia (SBPI) dan KSPI. Bahkan, mereka juga mengancam akan melakukan unjuk rasa besar-besaran menolak aturan baru tersebut.
"Kami menuntut Ida Fauziah berhenti mengeluarkan kebijakan yang menyengsarakan buruh dan keluarganya. Cabut permenaker tersebut atau kami akan melakukan aksi mobilisasi massa maupun aksi online (aksi offline dan online). Lebih baik Ida Fauziah mundur bila tidak bisa melindungi pekerja. Contohlah SK Trimurti, menteri perburuhan pertama yang betul-betul berpihak pada buruh," kata Ketua Umum Federasi SBPI Dian Septi Trisnanti.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, Permenaker tersebut sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga terkait. Namun setelah terbit menuai pro dan kontra.
Karena itu, menurut dia, Menaker Ida Fauziyah akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholders, terutama para pemimpin serikt pekerja (SP) atau serikat buruh (SB) dalam waktu dekat.
Editor: Jujuk Ernawati