Deretan Fakta JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, Buruh Menolak
JAKARTA, iNews.id - Aturan baru Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai pro dan kontra. Banyak buruh dan pekerja menolak.
Penolakan tersebut lantaran dalam aturan tersebut, JHT baru bisa dicairkan sepenuhnya saat pekerja yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total. Berikut ini, fakta-fakta JHT baru bisa cair usia 56 tahun:
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan alasan pencairan dana JHT sepenuhnya baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun lantaran ingin mengembalikan fungsinya untuk hari tua. Selain itu, pemerintah juga memiliki program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Melalui program itu, korban PHK selain dapat pesangon juga dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis dan akses lowongan kerja. Sementara sebelum ada JKP, pekerja yang kena PHK sangat tergantung pada pencairan JHT.
"Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Karena ada kata 'hari tua', ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu," kata Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari.
Kendati demikian, peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan syarat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, JKP bisa melengkapi kebijakan JHT karena dalam peraturan barunya JKP diikutkan bersama pesangon. Dengan begitu, bisa menjadi bantalan sementara bagi masyarakat yang terkena PHK.
"Jadi, mekanismenya sudah saling mengisi," kata dia, dikutip dari Antara.
Kendati demikian, Yusuf menuturkan, mekanisme JKP dan JHT harus jelas, terutama terkait bagaimana pencairan JKP dilakukan. Selain itu, bagaimana dana JHT dikelola.
"Jangan sampai jika ada orang yang mau mendapatkan JKP justru prosesnya rumit dan memberatkan," ucapnya.
Meski begitu, aturan tersebut tak langsung berlaku. Peserta masih punya waktu bisa mencairkan dana JHT 100 persen dalam waktu tiga bulan setelah aturan baru tersebut diundangkan.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ditetapkan pada 2 Februari 2022 dan diundangkan pada 4 Februari 2022. Dengan begitu, aturan ini akan mulai berlaku pada Mei 2022. Karena itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan masih memiliki waktu mencairkan dana JHT sepenuhnya atau 100 persen hingga Mei mendatang.