Deretan Fakta JHT Baru Bisa Cair Usia 56 Tahun, Buruh Menolak
JAKARTA, iNews.id - Aturan baru Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) menuai pro dan kontra. Banyak buruh dan pekerja menolak.
Penolakan tersebut lantaran dalam aturan tersebut, JHT baru bisa dicairkan sepenuhnya saat pekerja yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total. Berikut ini, fakta-fakta JHT baru bisa cair usia 56 tahun:
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan alasan pencairan dana JHT sepenuhnya baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun lantaran ingin mengembalikan fungsinya untuk hari tua. Selain itu, pemerintah juga memiliki program baru, yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Melalui program itu, korban PHK selain dapat pesangon juga dapat JKP dalam bentuk uang tunai, pelatihan gratis dan akses lowongan kerja. Sementara sebelum ada JKP, pekerja yang kena PHK sangat tergantung pada pencairan JHT.
"Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Karena ada kata 'hari tua', ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu," kata Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari.
Kendati demikian, peserta BPJS Ketenagakerjaan masih bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk keperluan lain dengan syarat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
Ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, JKP bisa melengkapi kebijakan JHT karena dalam peraturan barunya JKP diikutkan bersama pesangon. Dengan begitu, bisa menjadi bantalan sementara bagi masyarakat yang terkena PHK.
"Jadi, mekanismenya sudah saling mengisi," kata dia, dikutip dari Antara.
Kendati demikian, Yusuf menuturkan, mekanisme JKP dan JHT harus jelas, terutama terkait bagaimana pencairan JKP dilakukan. Selain itu, bagaimana dana JHT dikelola.
"Jangan sampai jika ada orang yang mau mendapatkan JKP justru prosesnya rumit dan memberatkan," ucapnya.
Meski begitu, aturan tersebut tak langsung berlaku. Peserta masih punya waktu bisa mencairkan dana JHT 100 persen dalam waktu tiga bulan setelah aturan baru tersebut diundangkan.
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ditetapkan pada 2 Februari 2022 dan diundangkan pada 4 Februari 2022. Dengan begitu, aturan ini akan mulai berlaku pada Mei 2022. Karena itu, peserta BPJS Ketenagakerjaan masih memiliki waktu mencairkan dana JHT sepenuhnya atau 100 persen hingga Mei mendatang.
Menyusul dirilisnya aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut, buruh membuat petisi di laman change.org menolak regulasi tersebut. Buruh menilai aturan tersebut merugikan mereka.
Komite Politik Buruh Indonesia (KPBI) menganggap aturan baru tersebut tidak adil bagi kaum buruh. Ketua Bidang Politik KPBI Jumiasih menilai, JHT merupakan hak buruh, sehingga menyayangkan menaker mengintervensi hak mereka. Apalagi, kata dia, pada kondisi pandemi saat ini banyak buruh kena PHK dan butuh uang untuk meringankan beban mereka.
Hal yang sama juga disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal. Menurut Said salah satu sandaran buruh ketika mengalami PHK adalah mencairkan JHT miliknya, sedangkan dalam peraturan yang baru ini JHT milik buruh baru bisa diambil sepenuhnya pada usia 56 tahun.
Selain itu, meski ada JKP, namun belum tentu program itu bisa dinikmati pekerja kontrak dan outsourcing.
“Bagaimana karyawan kontrak dan outsourcing yang jumlahnya puluhan juta orang? Bila ter-PHK, misal di usia 30 tahun, harus menunggu 26 tahun dan dia tidak dapat JKP karena masa kerja harus 2 tahun dulu dan tidak boleh terputus masa kerja," tuturnya.
Akibat aturan baru tersebut, sejumlah serikat buruh ramai-ramai mendesak Menaker Ida Fauziyah mundur dari jabatannya. Desakan itu, antara lain disampaikan Serikat Buruh Persatuan Indonesia (SBPI) dan KSPI. Bahkan, mereka juga mengancam akan melakukan unjuk rasa besar-besaran menolak aturan baru tersebut.
"Kami menuntut Ida Fauziah berhenti mengeluarkan kebijakan yang menyengsarakan buruh dan keluarganya. Cabut permenaker tersebut atau kami akan melakukan aksi mobilisasi massa maupun aksi online (aksi offline dan online). Lebih baik Ida Fauziah mundur bila tidak bisa melindungi pekerja. Contohlah SK Trimurti, menteri perburuhan pertama yang betul-betul berpihak pada buruh," kata Ketua Umum Federasi SBPI Dian Septi Trisnanti.
Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap mengatakan, Permenaker tersebut sudah melalui proses dialog dengan stakeholders ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga terkait. Namun setelah terbit menuai pro dan kontra.
Karena itu, menurut dia, Menaker Ida Fauziyah akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholders, terutama para pemimpin serikt pekerja (SP) atau serikat buruh (SB) dalam waktu dekat.
Editor: Jujuk Ernawati