Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PN Jaksel Bacakan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Digugat Rp11 Triliun, Blue Bird: Elliana Wibowo Bukan Pemegang Saham

Selasa, 02 Agustus 2022 - 20:50:00 WIB
Digugat Rp11 Triliun, Blue Bird: Elliana Wibowo Bukan Pemegang Saham
Corporate Secretary Blue Bird, Jusuf Salman mengatakan, Elliana Wibowo bukan merupakan pemegang saham BIRD. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus gugatan PT Blue Bird Tbk (BIRD) senilai Rp11 triliun mencapai babak baru. Setelah mendapat kabar gugatan yang dilayangkan oleh Elliana Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, perusahaan angkat bicara untuk kedua kalinya di publik.

Corporate Secretary Blue Bird, Jusuf Salman mengatakan, Elliana Wibowo bukan merupakan pemegang saham BIRD.

"Berdasarkan Data Pemegang Saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek Perseroan, Penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan," ujar Jusuf dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).

Jusuf menambahkan, perseroan menyoroti eksposur pemberitaan terkait hal tersebut dari sejumlah media. Dirinya memastikan perusahaan bertanggung jawab terhadap kewajiban pembagian dividen.

"Sebagai perusahaan terbuka, perseroan telah mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal, termasuk ketentuan pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Kami memastikan seluruh pemegang saham tercatat menerima haknya termasuk dividen sesuai dengan jumlah lembaran sahamnya," kata dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut