Digugat Rp11 Triliun, Blue Bird: Elliana Wibowo Bukan Pemegang Saham
JAKARTA, iNews.id - Kasus gugatan PT Blue Bird Tbk (BIRD) senilai Rp11 triliun mencapai babak baru. Setelah mendapat kabar gugatan yang dilayangkan oleh Elliana Wibowo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, perusahaan angkat bicara untuk kedua kalinya di publik.
Corporate Secretary Blue Bird, Jusuf Salman mengatakan, Elliana Wibowo bukan merupakan pemegang saham BIRD.
"Berdasarkan Data Pemegang Saham PT Blue Bird Tbk dari Biro Administrasi Efek Perseroan, Penggugat tidak tercatat sebagai pemegang saham Perseroan," ujar Jusuf dalam keterangannya, Selasa (2/8/2022).
Jusuf menambahkan, perseroan menyoroti eksposur pemberitaan terkait hal tersebut dari sejumlah media. Dirinya memastikan perusahaan bertanggung jawab terhadap kewajiban pembagian dividen.
"Sebagai perusahaan terbuka, perseroan telah mematuhi peraturan dan ketentuan pasar modal, termasuk ketentuan pembagian dividen sesuai dengan ketetapan Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Kami memastikan seluruh pemegang saham tercatat menerima haknya termasuk dividen sesuai dengan jumlah lembaran sahamnya," kata dia.