Dikejar Debt Collector? Segera Lapor ke Sini!
JAKARTA, iNews.id - Oknum debt collector kerap kali bertindak kasar secara verbal maupun nonverbal. Karenanya, jika menghadapi debt collector seperti itu, Anda bisa mengadukannya ke beberapa lembaga berwenang.
Debt collector bekerja atas perintah bank, leasing, ataupun perusahaan pemberi layanan jasa keuangan atau pinjaman online (pinjol). Debt collector harus menjalankan tugas menagih utang sesuai prosedur yang berlaku, namun praktiknya, ada yang melakukan tindakan kasar karena tidak menemukan kesepakatan dengan nasabah.
Dikutip dari berbagai sumber, Jumat (26/11/2021), ada lima lembaga berwenang yang bisa dihubungi untuk mengadukan oknum debt collector yang bertindak kasar, mulai dari Bank Indonesia (BI) hingga Polisi.
Berikut lima lembaga tersebut:
Jika Anda mendapatkan ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector, maka segera laporkan ke BI. Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban untuk memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran.
Adapun pengaduan ke BI bisa disampaikan melalui:
- Contact center BICARA.
- Telepon: 021-131.
- Email: [email protected]
- Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form
- Surat: dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.
- Atau Anda bisa datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.