Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos BI Minta Bank Segera Turunkan Bunga Kredit usai Purbaya Gelontorkan Dana Rp200 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Dikejar Debt Collector? Segera Lapor ke Sini!

Jumat, 26 November 2021 - 11:15:00 WIB
Dikejar Debt Collector? Segera Lapor ke Sini!
Dikejar debt collector? segera lapor ke sini!
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Oknum debt collector kerap kali bertindak kasar secara verbal maupun nonverbal. Karenanya, jika menghadapi debt collector seperti itu, Anda bisa mengadukannya ke beberapa lembaga berwenang. 

Debt collector bekerja atas perintah bank, leasing, ataupun perusahaan pemberi layanan jasa keuangan atau pinjaman online (pinjol). Debt collector harus menjalankan tugas menagih utang sesuai prosedur yang berlaku, namun praktiknya, ada yang melakukan tindakan kasar karena tidak menemukan kesepakatan dengan nasabah.

Dikutip dari berbagai sumber, Jumat (26/11/2021), ada lima lembaga berwenang yang bisa dihubungi untuk mengadukan oknum debt collector yang bertindak kasar, mulai dari Bank Indonesia (BI) hingga Polisi. 

Berikut lima lembaga tersebut:  

1. Bank Indonesia (BI)

Jika Anda mendapatkan ancaman atau perlakuan kasar dari debt collector, maka segera laporkan ke BI. Sebagai otoritas moneter, BI berkewajiban untuk memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. 

Adapun pengaduan ke BI bisa disampaikan melalui:

- Contact center BICARA.

- Telepon: 021-131.

- Email: [email protected]

- Form pengaduan online: www.bi.go.id/perlindungan-konsumen/form

- Surat: dikirim ke Gedung Tipikal, Lantai 1 DUPK BI.

- Atau Anda bisa datang langsung ke Gedung B lantai 1, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2, Gambir, Jakarta Pusat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut