Dikejar Debt Collector? Segera Lapor ke Sini!
Jumat, 26 November 2021 - 11:15:00 WIB
Jika debt collector nakal saat menagih utang, Anda juga dapat mengadukannya ke YLBHI. Adapun kantor LBH tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia.
Anda bisa langsung datang ke kantor LBH sesuai domisili dan laporkan debt collector tersebut. Untuk kantor pusat YLBHI, berada di Jalan Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat 10320. Bisa juga lewat telepon di nomor 021-3929840, faks 021-31930140, atau email ke alamat [email protected].
Melaporkan debt collector nakal juga bisa langsung datang ke kantor polisi terdekat. Anda bisa membuat laporan, sehingga segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Editor: Jujuk Ernawati