Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap, Harvey Moeis Sudah Dipenjara sejak Juli 2025
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 25 Tahun Penjara, Mantan Bos Kripto FTX Sam Bankman-Fried Ajukan Banding

Jumat, 12 April 2024 - 06:38:00 WIB
Divonis 25 Tahun Penjara, Mantan Bos Kripto FTX Sam Bankman-Fried Ajukan Banding
Mantan bos bursa kripto FTX, Sam Bankman-Fried mengajukan banding atas hukuman penjara 25 tahun karena mencuri 8 miliar dolar AS dari pelanggan FTX. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Lulusan Institut Teknologi Massachusetts ini mengalami lonjakan nilai bitcoin dan aset digital lainnya hingga kekayaan bersihnya mencapai 26 miliar dolar AS sebelum dia berusia 30 tahun, menurut Forbes.

Bankman-Fried juga menjadi donor politik utama dan pencetus altruisme yang efektif, sebuah gerakan yang mendorong generasi muda berbakat untuk fokus menghasilkan uang dan menyumbangkannya untuk tujuan yang bermanfaat.

Kekayaannya ambles saat FTX yang berbasis di Bahama menyatakan kebangkrutan pada 11 November 2022, menyusul gelombang penarikan oleh pelanggan yang panik atas laporan bahwa Bankman-Fried mencampurkan aset mereka dengan Alameda Research, dana lindung nilai yang berfokus pada kripto yang juga dia kendalikan.

Bulan berikutnya, Bankman-Fried ditangkap di Bahama dan diekstradisi ke AS.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut