Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi III DPR Bantah UU KUHAP Izinkan Polisi Sadap Tanpa Izin
Advertisement . Scroll to see content

DPR AS Setujui RUU yang Paksa ByteDance Divestasi Tiktok

Kamis, 14 Maret 2024 - 14:21:00 WIB
DPR AS Setujui RUU yang Paksa ByteDance Divestasi Tiktok
DPR AS menyetujui RUU yang akan memberi waktu enam bulan kepada pemilik TikTok, ByteDance untuk mendivestasi aset aplikasi video pendek tersebut di AS. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Nasib TikTok, yang digunakan oleh sekitar 170 juta orang AS, telah menjadi masalah besar di Washington di mana para anggota parlemen mengeluh bahwa kantor mereka dibanjiri panggilan dari pengguna TikTok yang menentang UU tersebut.

CEO TikTok Shou Zi Chew dikabarkan akan mengunjungi Washington minggu ini, menurut sumber yang mengetahui masalah tersebut. Jika RUU tersebut ditandatangani menjadi Undang-Undang akan menyebabkan larangan terhadap TikTok di AS dan akan mengeluarkan miliaran dolar dari kantong para pencipta dan usaha kecil..

Perusahaan disebut juga akan menggunakan hak hukumnya untuk mencegah larangan tersebut. RUU tersebut memberi perusahaan waktu 165 hari untuk mengajukan gugatan hukum setelah ditandatangani oleh Presiden Joe Biden, yang telah mengkonfirmasi akan menandatangani aturan tersebut pada pekan lalu.

Iklim politik di Washington, pada saat banyak politisi tidak ingin dianggap bersikap lunak terhadap China selama tahun pemilu, semakin mendukung RUU tersebut. Namun, masih ada kekhawatiran mengenai dampak larangan terhadap pemilih muda.

Kementerian Luar Negeri China telah mengkritik undang-undang tersebut, dengan alasan meski AS tidak pernah menemukan bukti bahwa TikTok merupakan ancaman terhadap keamanan nasional AS, mereka tidak pernah berhenti mengejar TikTok.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut