Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Tanpa Tembakau Sedunia 31 Mei 2026, Ahli Tegaskan Rokok Sumber Penyakit!
Advertisement . Scroll to see content

Ekonom Ungkap Ada Pasal di RPP Kesehatan yang Bisa Rugikan Negara hingga Rp103,08 Triliun

Rabu, 27 Desember 2023 - 20:17:00 WIB
Ekonom Ungkap Ada Pasal di RPP Kesehatan yang Bisa Rugikan Negara hingga Rp103,08 Triliun
ilustrasi petani tembakau (antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) mencatat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan berpotensi merugikan negara hingga Rp103,08 triliun.

Menurut Direktur Eksekutif Indef, Tauhid Ahmad berdasarkan kajian Indef ada pasal tembakau dalam RPP Kesehatan yang bisa mematikan sektor industri hasil tembakau. Padahal, banyak hal yang bergantung pada sektor industri ini.

Hasil perhitungan dan analisa Indef menunjukkan penerapan pasal-pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menggerus penerimaan negara. Di mana, pemerintah membutuhkan penerimaan negara, termasuk untuk membiayai program kesehatan yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara.

"Jika pasal-pasal (tembakau) ini diterapkan, maka penerimaan negara akan turun. Oleh karena itu, diperlukan pertimbangan yang lebih mendalam ketika merumuskan RPP Kesehatan ini," ucapnya dikutip Rabu (27/12/2023). 

Pasal-pasal tersebut dihitung dampaknya terhadap ekonomi, antara lain berkaitan dengan jumlah kemasan, pemajangan produk dan pembatasan iklan. Hasil perhitungan menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi akan turun sebesar 0,53 persen jika pasal-pasal tembakau tersebut diberlakukan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut