Erick Thohir Terbitkan SE Larang BUMN Terlibat Tindakan Ekstremisme
JAKARTA, iNews.id - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran (SE) No SE-15/MBU/10/2021 soal larangan keterlibatan insan BUMN dalam tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
SE yang diteken pada 29 Oktober 2021 itu mengatur sejumlah ketentuan. Salah satunya, menjadi panduan bagi BUMN dalam melakukan upaya preventif dan mengambil langkah-langkah konkret mencegah paham dan tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lingkungan BUMN.
"Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah insan BUMN, yang meliputi direksi, dewan komisaris atau pengawas, dan karyawan," tulis SE, dikutip Senin (1/11/2021).
Dalam SE itu, insan BUMN juga dilarang menjadi simpatisan atau anggota organisasi terlarang yang menganut paham ekstremisme, dilarang memberikan dukungan secara langsung maupun tidak langsung kepada organisasi terlarang. BUMN juga dilarang terlibat dalam kegiatan organisasi yang menganut paham terorisme serta larangan penggunaan simbol-simbol dan atribut organisasi terlarang.
"Dilarang melakukan tindakan lain yang memiliki keterkaitan dengan organisasi terlarang yang menganut paham ekstremisme," demikian bunyi poin lain SE tersebut.